TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Trenggalek mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Center menyampaikan berbagai masukan kepada DPRD Trenggalek melalui rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (30/7).
Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI, dan PMII. Mereka meminta agar sejumlah ketentuan dalam Raperda Nomor 12 dan Nomor 13 tentang Pemerintahan Desa disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga:
Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
H. Komarudin resmi dilantik sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Nur Efendi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah syarat pendidikan bagi calon kepala desa. Aliansi Center mengusulkan agar persyaratan minimal tidak lagi lulusan SMP atau sederajat, melainkan ditingkatkan menjadi SMA atau sederajat.
Perwakilan Aliansi Center, Haris Yudhianto, menilai peningkatan syarat pendidikan masih sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Undang-Undang Desa hanya mengatur batas minimal pendidikan sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan standar yang lebih tinggi sesuai kebutuhan daerah.
Ia berpendapat, tuntutan terhadap kapasitas kepala desa saat ini semakin besar karena harus mampu mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga pengelolaan anggaran desa yang nilainya terus meningkat.
Selain itu, Haris menyebut usulan tersebut juga melihat kondisi di lapangan, di mana sebagian besar calon kepala desa saat ini telah memiliki latar belakang pendidikan SMA bahkan perguruan tinggi.
Selain syarat pendidikan, Aliansi Center juga mengajukan sejumlah usulan lain. Mereka meminta agar konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat mendapat ruang dalam regulasi pemerintahan desa sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih selaras dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Masukan lain yang disampaikan adalah perlunya pengaturan mengenai keberadaan pos bantuan hukum desa sebagai sarana pendampingan hukum bagi masyarakat. Menurut mereka, layanan tersebut penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama di tingkat desa.
Aliansi Center juga mengusulkan agar syarat bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa diatur lebih ketat. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
Dalam kesempatan itu, mereka turut menyoroti ketentuan mengenai kewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan kepala desa. Menurut Aliansi Center, persyaratan tersebut perlu dikaji kembali karena dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kapasitas maupun kompetensi seseorang untuk memimpin pemerintahan desa.
Seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Trenggalek dalam menyempurnakan pembahasan Raperda Pemerintahan Desa sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di masa mendatang.
(gUn)
Pilihan Redaksi:













