TULUNGAGUNG, Lumineerdaily.com – Pelarian WRC (39), pria yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, berakhir di Kabupaten Tulungagung.
WRC ditangkap anggota Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AD-4328-AVG yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Perkara ini bermula sekitar Februari 2026. Saat itu korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, meminjamkan sepeda motornya kepada WRC.
Kendaraan tersebut awalnya disebut akan digunakan untuk kebutuhan transportasi antara Tulungagung dan Purwantoro. Namun beberapa waktu kemudian, korban mengetahui sepeda motornya ternyata sudah berpindah tangan.
Ketika dimintai penjelasan, WRC mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik. Motor itu disebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp6,5 juta.
Korban mengetahui kejadian tersebut pada 16 Maret 2026 di rumahnya di wilayah Kenteng, Kecamatan Purwantoro. Setelah itu, laporan polisi dibuat pada 10 Juli 2026.
Laporan tersebut menjadi dasar petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan WRC sekaligus mencari kendaraan yang menjadi objek perkara.
Penyelidikan akhirnya membawa polisi ke Sumbergempol, Tulungagung. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap WRC pada dini hari.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat WRC pada 22 Juni 2026, serta dokumen dari koperasi yang berkaitan dengan BPKB kendaraan.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,” kata Anom, Kamis (20/8/2026).
Setelah penangkapan dilakukan di Tulungagung, WRC dibawa untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Wonogiri.
Polisi menjerat WRC dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Anom juga mengingatkan warga agar mempertimbangkan dengan matang sebelum menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Persoalan yang awalnya hanya berupa pinjam-meminjam bisa berubah menjadi perkara pidana apabila barang tersebut dialihkan tanpa persetujuan pemilik.
(gUn)













