Curanmor di Teras Rumah Desa Boyolangu Terbongkar CCTV, Polres Tulungagung Ringkus Pelaku

- Pewarta

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Tulungagung – Pencurian sepeda motor di Desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat petang, (19/12/2025), terjadi tanpa perlawanan dan nyaris tanpa suara. Tak ada kaca jendela yang dipecahkan, tak ada kunci yang dirusak. Pelaku datang, mengambil, lalu pergi, seolah kendaraan itu memang miliknya.

Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga setempat raib dari teras rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, lingkungan sedang lengang. Pemilik motor meninggalkannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku.

Rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar rumah korban menjadi satu-satunya saksi yang benar-benar “melihat” kejadian tersebut. Dalam gambar berdurasi singkat itu, tampak seorang pemuda mendekati motor, mendorongnya perlahan keluar pekarangan, lalu menyalakan mesin sebelum melaju meninggalkan lokasi.

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi mengantongi identitas pelaku. Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri rekaman CCTV, mencocokkan ciri fisik, dan melacak arah pergerakan kendaraan. Penelusuran itu berakhir di wilayah Boyolangu.

Seorang pemuda berinisial FBA, 20 tahun, diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita sepeda motor hasil curian berikut surat tanda nomor kendaraan. Kepada penyidik, FBA mengakui perbuatannya. Ia berdalih motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N. menyebut pengungkapan cepat kasus ini tak lepas dari peran teknologi pengawasan. “Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” ujarnya, Sabtu, (20/13/2025).

Kasus ini kembali menegaskan pola lama yang terus berulang: kejahatan yang terjadi bukan semata karena niat, melainkan juga karena kesempatan. Kelalaian sederhana, meninggalkan kunci di kendaraan, menjadi pintu masuk bagi tindak pidana.

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengabaikan aspek keamanan dasar. Di tengah maraknya kamera pengawas, pencurian mungkin masih terjadi, tetapi jejaknya semakin sulit dihapus.

(GN).

Berita Terkait

Khofifah Resmikan Revitalisasi 44 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dengan Anggaran Rp46,9 Miliar
Warga Tulungagung Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Minta Masyarakat Waspada Kotoran Tikus
Warga Tulungagung Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Catat 11 Kasus Positif Sejak Awal Tahun
Jalan Doroampel Rusak Lagi Padahal Baru Sebulan Selesai, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Mayoritas SPPG di Tulungagung Belum Penuhi Standar IPAL, Warga Berpotensi Terdampak Limbah
Hadiri HUT PPNI ke-52, Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Dukungan untuk Perawat
Produksi Ikan Air Tawar Tulungagung Tembus Rp1,1 Triliun, Sektor Budidaya Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Sekolah Rakyat Tulungagung Ditarget Mulai Dibangun Oktober 2026, Pemkab Kejar Syarat Lahan dan Akses
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB

Khofifah Resmikan Revitalisasi 44 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dengan Anggaran Rp46,9 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:20 WIB

Warga Tulungagung Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Minta Masyarakat Waspada Kotoran Tikus

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:33 WIB

Warga Tulungagung Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Catat 11 Kasus Positif Sejak Awal Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:09 WIB

Jalan Doroampel Rusak Lagi Padahal Baru Sebulan Selesai, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:11 WIB

Mayoritas SPPG di Tulungagung Belum Penuhi Standar IPAL, Warga Berpotensi Terdampak Limbah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:53 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Dukungan untuk Perawat

Senin, 11 Mei 2026 - 02:14 WIB

Produksi Ikan Air Tawar Tulungagung Tembus Rp1,1 Triliun, Sektor Budidaya Jadi Penopang Ekonomi Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:11 WIB

Sekolah Rakyat Tulungagung Ditarget Mulai Dibangun Oktober 2026, Pemkab Kejar Syarat Lahan dan Akses

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB