Curanmor di Teras Rumah Desa Boyolangu Terbongkar CCTV, Polres Tulungagung Ringkus Pelaku

- Pewarta

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Tulungagung – Pencurian sepeda motor di Desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat petang, (19/12/2025), terjadi tanpa perlawanan dan nyaris tanpa suara. Tak ada kaca jendela yang dipecahkan, tak ada kunci yang dirusak. Pelaku datang, mengambil, lalu pergi, seolah kendaraan itu memang miliknya.

Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga setempat raib dari teras rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, lingkungan sedang lengang. Pemilik motor meninggalkannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku.

Rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar rumah korban menjadi satu-satunya saksi yang benar-benar “melihat” kejadian tersebut. Dalam gambar berdurasi singkat itu, tampak seorang pemuda mendekati motor, mendorongnya perlahan keluar pekarangan, lalu menyalakan mesin sebelum melaju meninggalkan lokasi.

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi mengantongi identitas pelaku. Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri rekaman CCTV, mencocokkan ciri fisik, dan melacak arah pergerakan kendaraan. Penelusuran itu berakhir di wilayah Boyolangu.

Seorang pemuda berinisial FBA, 20 tahun, diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita sepeda motor hasil curian berikut surat tanda nomor kendaraan. Kepada penyidik, FBA mengakui perbuatannya. Ia berdalih motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N. menyebut pengungkapan cepat kasus ini tak lepas dari peran teknologi pengawasan. “Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” ujarnya, Sabtu, (20/13/2025).

Kasus ini kembali menegaskan pola lama yang terus berulang: kejahatan yang terjadi bukan semata karena niat, melainkan juga karena kesempatan. Kelalaian sederhana, meninggalkan kunci di kendaraan, menjadi pintu masuk bagi tindak pidana.

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengabaikan aspek keamanan dasar. Di tengah maraknya kamera pengawas, pencurian mungkin masih terjadi, tetapi jejaknya semakin sulit dihapus.

(GN).

Berita Terkait

Maulid Nabi, Ahmad Baharudin Ingatkan ASN Tulungagung Soal Disiplin dan Amanah
Paripurna DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Sampaikan Arah APBD 2027
Jalan Selingkar Waduk Wonorejo Dipersoalkan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Plt Bupati Baharudin Satukan Tiga Pilar dan Masyarakat Jaga Tulungagung
Baharudin Lantik Pengurus LPTQ dan Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXII Tulungagung
Fiber Optik Tanpa Izin Menjamur, Sejauh Mana Penertiban Pemkab Tulungagung?
Perkuat Perlindungan Sosial, DPRD Tulungagung Bahas Ranperda Bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat
Bupati Baharudin Ajak Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Tulungagung

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Maulid Nabi, Ahmad Baharudin Ingatkan ASN Tulungagung Soal Disiplin dan Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 00:09 WIB

Paripurna DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Sampaikan Arah APBD 2027

Senin, 7 September 2026 - 18:54 WIB

Jalan Selingkar Waduk Wonorejo Dipersoalkan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

Plt Bupati Baharudin Satukan Tiga Pilar dan Masyarakat Jaga Tulungagung

Jumat, 4 September 2026 - 17:49 WIB

Baharudin Lantik Pengurus LPTQ dan Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXII Tulungagung

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Fiber Optik Tanpa Izin Menjamur, Sejauh Mana Penertiban Pemkab Tulungagung?

Jumat, 4 September 2026 - 12:34 WIB

Perkuat Perlindungan Sosial, DPRD Tulungagung Bahas Ranperda Bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 14:53 WIB

Bupati Baharudin Ajak Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Tulungagung

Berita Terbaru