Curanmor di Teras Rumah Desa Boyolangu Terbongkar CCTV, Polres Tulungagung Ringkus Pelaku

- Pewarta

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Tulungagung – Pencurian sepeda motor di Desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat petang, (19/12/2025), terjadi tanpa perlawanan dan nyaris tanpa suara. Tak ada kaca jendela yang dipecahkan, tak ada kunci yang dirusak. Pelaku datang, mengambil, lalu pergi, seolah kendaraan itu memang miliknya.

Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga setempat raib dari teras rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, lingkungan sedang lengang. Pemilik motor meninggalkannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku.

Rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar rumah korban menjadi satu-satunya saksi yang benar-benar “melihat” kejadian tersebut. Dalam gambar berdurasi singkat itu, tampak seorang pemuda mendekati motor, mendorongnya perlahan keluar pekarangan, lalu menyalakan mesin sebelum melaju meninggalkan lokasi.

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi mengantongi identitas pelaku. Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri rekaman CCTV, mencocokkan ciri fisik, dan melacak arah pergerakan kendaraan. Penelusuran itu berakhir di wilayah Boyolangu.

Seorang pemuda berinisial FBA, 20 tahun, diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita sepeda motor hasil curian berikut surat tanda nomor kendaraan. Kepada penyidik, FBA mengakui perbuatannya. Ia berdalih motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N. menyebut pengungkapan cepat kasus ini tak lepas dari peran teknologi pengawasan. “Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” ujarnya, Sabtu, (20/13/2025).

Kasus ini kembali menegaskan pola lama yang terus berulang: kejahatan yang terjadi bukan semata karena niat, melainkan juga karena kesempatan. Kelalaian sederhana, meninggalkan kunci di kendaraan, menjadi pintu masuk bagi tindak pidana.

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengabaikan aspek keamanan dasar. Di tengah maraknya kamera pengawas, pencurian mungkin masih terjadi, tetapi jejaknya semakin sulit dihapus.

(GN).

Berita Terkait

MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik
Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW
FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26 WIB

FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Dimulai Oktober 2026, Tampung 1000 Siswa Kurang Mampu

Berita Terbaru