TULUNGAGUNG, lumineerdaily.com – Nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin belakangan menjadi perhatian setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya mencatat nilai kekayaan bersih sebesar Rp90.450.000. Angka tersebut menarik perhatian karena Ahmad Baharudin memiliki perjalanan politik yang cukup panjang sebelum akhirnya memimpin Kabupaten Tulungagung sebagai Plt Bupati.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Baharudin menyampaikan laporan periodik tahun 2025 pada 13 Maret 2026 saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Dalam dokumen itu, Ahmad Baharudin melaporkan total aset sebesar Rp1.646.450.000. Rinciannya meliputi empat bidang tanah di Kabupaten Tulungagung senilai Rp794.450.000, dua unit mobil dengan nilai Rp52.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp800.000.000.
Namun, pada saat yang sama ia juga mencantumkan kewajiban berupa utang sebesar Rp1.556.000.000. Setelah dikurangi seluruh kewajiban tersebut, nilai kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN menjadi Rp90.450.000.
Besarnya nilai utang membuat kekayaan bersih yang tercantum jauh lebih kecil dibandingkan total aset yang dimiliki. LHKPN memang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan seluruh harta, kewajiban, serta nilai kekayaan bersih sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.
Di balik angka tersebut, Ahmad Baharudin memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia politik dan organisasi.
Pria kelahiran Tulungagung, 13 Maret 1971 itu menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Tulungagung. Ia mengawali pendidikan di SD Sobontoro 2, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Tulungagung dan MAN 1 Tulungagung. Pendidikan sarjananya diselesaikan di Universitas Tulungagung pada Program Studi Manajemen.
Karier politik Ahmad Baharudin dimulai melalui DPRD Kabupaten Tulungagung. Ia dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Pada periode keduanya, ia juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Selain aktif di legislatif, Ahmad Baharudin memimpin DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung sejak 2019. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, ia maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Gatut Sunu Wibowo.
Pasangan tersebut memenangkan Pilkada Tulungagung dengan perolehan 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen dari total suara sah, mengungguli empat pasangan calon lainnya.
Perjalanan kariernya di pemerintahan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung pada 13 April 2026.
Penunjukan itu dilakukan setelah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan penunjukan Plt diperlukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
Di luar dunia politik, Ahmad Baharudin juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan olahraga. Ia pernah menjadi anggota Banser Kabupaten Tulungagung, memimpin Askab PSSI Tulungagung, serta menjadi manajer Perseta Tulungagung. Ia juga terlibat dalam sejumlah organisasi kepemudaan, sosial, dan pelaku usaha di daerah.
LHKPN yang dilaporkan Ahmad Baharudin menjadi bagian dari kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui pelaporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui total aset, kewajiban, dan kekayaan bersih pejabat negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(gun)













