Kediri, Lumineerdaily.com – Harga rokok legal di Indonesia menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, produsen resmi harus membayar berbagai pungutan negara. Di sisi lain, rokok ilegal bisa masuk pasar dengan harga jauh lebih rendah karena tidak menanggung cukai sebagaimana produk legal.
Kondisi itu ikut dirasakan PT Gudang Garam Tbk. Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengungkap besarnya porsi harga jual rokok yang harus disetorkan kepada negara.
Ia mencontohkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus. Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 terserap untuk cukai, PPN, dan pajak rokok.
Dengan demikian, bagian yang tersisa bagi perusahaan sekitar Rp7.000 per bungkus. Nilai itu belum menjadi keuntungan karena masih harus menutup kebutuhan bahan baku, proses produksi, distribusi hingga pembayaran gaji karyawan.
Persoalannya menjadi semakin berat ketika produk legal harus berhadapan dengan rokok ilegal di pasar yang sama.
Rokok ilegal dapat ditawarkan sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Dengan tidak adanya beban cukai seperti yang ditanggung produsen resmi, ruang mereka untuk memainkan harga menjadi jauh lebih besar.
Perbedaan tersebut ikut memberi tekanan terhadap penjualan Gudang Garam. Volume penjualan perusahaan tercatat turun 13,6 persen pada semester I 2026.
Di tengah penurunan tersebut, terjadi perubahan pilihan konsumen. Sebagian pasar bergerak ke Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang memiliki beban cukai lebih rendah, sekitar Rp6.837 per bungkus.
Pangsa SKT pun meningkat cukup besar. Dari 27,1 persen pada 2023, porsinya naik menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.
Namun ada sisi lain dari kinerja Gudang Garam yang menarik. Meski volume penjualan turun, laba bersih perusahaan justru mengalami kenaikan.
Kenaikan laba itu bukan berarti penjualan rokok sedang tumbuh. Salah satu penopangnya berasal dari pelunasan utang yang membuat beban bunga perusahaan ikut menurun.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri rokok legal tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjual produk. Struktur pungutan, perubahan selera konsumen, persaingan harga dan keberadaan rokok ilegal sama-sama memengaruhi ruang gerak produsen.
Bagi produsen resmi, harga jual harus menanggung biaya negara sekaligus biaya operasional perusahaan. Sementara produk ilegal memiliki struktur biaya yang berbeda karena tidak membayar cukai.
Di titik inilah persoalan persaingan usaha menjadi lebih rumit. Ketika selisih harga cukup jauh, konsumen memiliki alasan ekonomi untuk memilih produk yang lebih murah.
Bagi industri rokok legal, kondisi tersebut menjadi tekanan tersendiri. Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga penjualan, tetapi juga harus bertahan menghadapi produk yang masuk pasar dengan beban biaya yang tidak sama.
Data penurunan volume penjualan Gudang Garam pada semester I 2026 menjadi salah satu gambaran bagaimana tekanan itu mulai tercermin dalam kinerja perusahaan.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan semata-mata soal mahal atau murahnya rokok, melainkan bagaimana menciptakan pasar yang tetap memberikan ruang bagi produsen yang memenuhi kewajiban negara, sekaligus menekan peredaran produk ilegal yang bermain dengan struktur harga berbeda.
(bad)













