Jakarta, lumineerdaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Ahmad Ali. Uang tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Ahmad Ali diketahui menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia juga merupakan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dilakukan karena penyidik menduga terdapat hubungan antara uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Namun, penyitaan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal uang. KPK masih menelusuri bagaimana dana itu diperoleh, siapa saja yang berkaitan dengan alirannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Penyidik menggunakan metode follow the money untuk mengurai hubungan antara uang yang ditemukan dengan perkara dugaan gratifikasi.
Metode tersebut memungkinkan penyidik mengikuti pergerakan dana dari satu transaksi ke transaksi lainnya. Dari sana, KPK berupaya menemukan hubungan antara sumber uang, pihak yang menerima, serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Nilai uang yang cukup besar tersebut membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK perlu memastikan apakah uang yang disita memang berasal dari transaksi yang berkaitan dengan perkara atau memiliki hubungan lain yang harus dibuktikan.
Budi belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang diduga memberikan maupun menerima gratifikasi tersebut. Penyidik masih mengembangkan informasi yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara seperti ini, keberadaan uang tunai yang disita belum otomatis menunjukkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Hubungan uang dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti dan hasil penyidikan.
Karena itu, perhatian KPK kini tidak hanya tertuju pada uang Rp3,5 miliar tersebut, tetapi juga pada jejak transaksi di belakangnya.
Jika aliran dana nantinya menemukan hubungan dengan produksi batu bara di Kukar dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, temuan tersebut dapat memperjelas konstruksi dugaan gratifikasi yang sedang dibangun penyidik.
Sementara itu, posisi Ahmad Ali sebagai Ketua Harian PSI membuat penyitaan tersebut turut menjadi perhatian di ranah politik. Meski demikian, proses hukum dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan KPK.
Penyidikan masih berjalan. Dari uang yang ditemukan di rumah Ahmad Ali, KPK kini berusaha menjawab pertanyaan yang lebih besar: dari mana uang itu berasal, siapa yang mengalirkannya, dan apakah benar berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis batu bara di Kutai Kartanegara.
(yOn)













