TULUNGAGUNG – Pengadaan layanan internet untuk 32 puskesmas di Kabupaten Tulungagung menuai sorotan. Komisi C DPRD menemukan persoalan serius pada aspek perizinan sejumlah perusahaan penyedia jasa.
Dalam rapat di gedung dewan, terungkap sebagian besar perusahaan yang terlibat belum memiliki kelengkapan izin usaha sesuai ketentuan. Dari beberapa penyedia yang masuk dalam proyek tersebut, hanya satu yang dinilai memenuhi syarat administrasi secara lengkap.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar soal proses seleksi. Bagaimana perusahaan yang belum berizin penuh bisa lolos dan bekerja sama dalam proyek yang dibiayai anggaran daerah?
Anggota Komisi C menegaskan bahwa pengadaan untuk fasilitas kesehatan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Internet di puskesmas bukan sekadar jaringan, tetapi menopang sistem pencatatan pasien, pelaporan layanan, hingga komunikasi rujukan.
Jika verifikasi dokumen dilakukan secara longgar, risiko yang muncul tidak hanya soal administrasi. Potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan daerah bisa terjadi. Dewan meminta OPD terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan penyedia.
Selain itu, evaluasi diminta tidak berhenti pada klarifikasi lisan. Dokumen kontrak, legalitas usaha, dan mekanisme pembayaran harus dibuka dan diperiksa secara detail. Jika ditemukan kelalaian, Komisi C memberi sinyal akan mendorong sanksi administratif bahkan langkah hukum.
Proyek digitalisasi layanan kesehatan seharusnya memperkuat mutu pelayanan, bukan menyisakan persoalan izin. Kini yang ditunggu adalah tindakan nyata dari instansi terkait: membenahi proses atau membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
(gun).







