TULUNGAGUNG – Polemik soal dana komite sekolah kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Ketua Umum 212 Rakyat Makmur Sejahtera (RMS), Mas Dana, melontarkan kritik terbuka terhadap praktik pengumpulan dana yang masih dibebankan kepada wali murid di sejumlah sekolah negeri.
Ia menilai, keberadaan iuran yang dikemas melalui komite sekolah atau paguyuban orang tua siswa berpotensi menyimpang dari semangat pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh setengah hati dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah.
“Kalau masih ada orang tua merasa terbebani, berarti ada yang belum beres dalam tata kelola pembiayaan pendidikan,” tegas Mas Dana, Kamis (2026).
Mas Dana menyoroti perbedaan tipis antara sumbangan sukarela dan pungutan terselubung. Di lapangan, kata dia, banyak wali murid mengaku tidak enak hati jika tidak membayar sejumlah nominal yang telah “disepakati” bersama. Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan sosial dan ketimpangan di lingkungan sekolah.
Secara regulatif, hak atas pendidikan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah pusat maupun daerah juga diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Mas Dana menilai, implementasi aturan ini perlu diawasi lebih ketat agar tidak terjadi multitafsir.
“Jangan sampai istilahnya sumbangan, tapi praktiknya seperti kewajiban. Pendidikan bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Tulungagung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana di sekolah negeri. Transparansi penggunaan anggaran, menurutnya, harus dibuka kepada publik guna menghindari kecurigaan serta memastikan tidak ada diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai persoalan ini tidak bisa dilihat hitam-putih. Keterbatasan dana operasional sering kali membuat sekolah mencari dukungan tambahan demi menunjang kegiatan non-akademik. Namun, mekanisme penghimpunan dana tetap harus mematuhi prinsip sukarela dan akuntabel.
Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan komitmen pendidikan inklusif. Jika tidak dikelola secara transparan, isu dana komite berpotensi terus menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.
Bagi sebagian orang tua di Tulungagung, persoalannya sederhana: sekolah negeri seharusnya menjadi ruang aman bagi anak belajar, bukan ruang negosiasi biaya.
(Gun)







