BLITAR, lumineerdaily.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I menetapkan kebijakan baru dengan menghentikan akses kendaraan roda empat atau lebih di jalur puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi utama bendungan sekaligus mempertahankan keandalan konstruksi yang telah beroperasi selama hampir lima dekade.
Jalur yang berada di atas Bendungan Lahor selama ini menjadi penghubung alternatif antara wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Meski demikian, PJT I menegaskan kawasan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fasilitas operasional bendungan, bukan ruas jalan umum.
Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rachmadi mengatakan pembatasan diberlakukan sebagai upaya preventif agar usia layanan bendungan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan disebabkan kondisi bendungan yang mengalami gangguan atau dinilai tidak aman. Sebaliknya, kondisi konstruksi masih dalam keadaan baik, namun perlu dijaga agar tetap mampu menjalankan fungsinya secara optimal untuk puluhan tahun ke depan.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas melalui sistem akses menggunakan kartu elektronik. Sistem tersebut diterapkan sebagai sarana pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk kawasan bendungan dan tidak dikenakan biaya kepada pengguna.
PJT I juga memastikan warga yang tinggal di sekitar bendungan, termasuk pelajar dan pedagang kecil yang bergantung pada jalur tersebut, tetap memperoleh akses dengan mekanisme yang telah disiapkan.
Data pemantauan PJT I sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan ribuan kendaraan melintasi puncak Bendungan Lahor setiap hari. Arus kendaraan roda empat menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi pengelolaan kawasan tersebut.
Bendungan Lahor memiliki peran strategis dalam sistem pengelolaan sumber daya air di Daerah Aliran Sungai Brantas. Selain memasok air untuk kebutuhan irigasi, bendungan itu juga menopang operasional pembangkit listrik tenaga air dan membantu mengendalikan potensi banjir di wilayah hilir.
PJT I berharap kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dapat dipahami masyarakat sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur vital yang memiliki manfaat besar bagi kepentingan publik, baik di sektor pertanian, energi, maupun pengendalian bencana.
(GN/Hud)















