Sebagai contoh, apabila satu desa memiliki kuota sembilan anggota BPD, maka enam orang berasal dari keterwakilan wilayah dan tiga orang merupakan keterwakilan perempuan.
Skema ini dinilai memberi peluang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai unsur untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
DPMD Tulungagung memastikan tidak ada larangan bagi kerabat kepala desa untuk mengikuti seleksi BPD, selama memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan tidak ada larangan kerabat kepala desa mendaftar BPD,” jelas Reza.
Artinya, proses seleksi tetap terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, khususnya dari sisi domisili, keterwakilan wilayah, dan ketentuan administratif lainnya.
Selain kesempatan berkontribusi dalam pemerintahan desa, anggota BPD juga mendapatkan honorarium bulanan.
Saat ini, honor ketua BPD berkisar sekitar Rp500 ribu per bulan, sedangkan anggota menerima sekitar Rp400 ribu per bulan. Mulai awal 2026, terdapat tambahan honor, yakni sekitar Rp25 ribu untuk ketua dan sekitar Rp17 ribu untuk anggota.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru berupa tunjangan purna tugas bagi anggota BPD setelah masa jabatan berakhir.
“BPD akan mendapat tunjangan purna tugas yang nantinya diatur dalam Peraturan Bupati. Pembiayaannya dari APBDes,” terang Reza.
Selain honor dan tunjangan purna, anggota BPD juga telah memperoleh fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Periode BPD mendatang juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya masa jabatan lebih pendek, kini anggota BPD akan menjabat selama delapan tahun.
Bahkan, anggota BPD yang sebelumnya telah menjabat dua periode masih berpeluang kembali menjabat untuk satu periode tambahan sesuai aturan terbaru.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, honor rutin, serta adanya tunjangan purna tugas, seleksi BPD 2026 diperkirakan akan menarik minat masyarakat desa di Tulungagung untuk ikut mendaftar dan berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
(gun)
Halaman : 1 2













