Sengketa Tanah Puskesmas Banjarejo Tulungagung: Putusan Inkracht, Eksekusi Jalan, Penyelesaian Mandek, Warga Pertanyakan Keberanian Aparat

- Pewarta

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga

Lembaga

Tulungagung, Lumineerdaily.com – Sudah menang di pengadilan negeri, menang di banding, dan menang di kasasi. Putusan sudah inkracht, eksekusi pembongkaran sebagian bangunan puskesmas telah dilakukan. Namun, tanah milik keluarga Wahono tetap tak kembali. Statusnya menggantung, penyelidikan tak bergerak, dan aparat hukum tidak menunjukkan tanda-tanda ingin membuka simpul persoalan yang sudah menjerat selama 40 tahun.

Bagi ahli waris, situasi ini bukan sekadar kejanggalan administratif, tetapi sinyal bahwa ada sesuatu yang ditahan, atau sengaja dihindari.

Pada Februari 2025, Pengadilan Negeri Tulungagung mengeksekusi bagian bangunan Puskesmas Banjarejo sebagai tindak lanjut keputusan perdata yang memenangkan ahli waris. Eksekusi itu menjadi simbol bahwa pengadilan mengakui tanah tersebut bukan milik desa, melainkan milik keluarga.

Namun ironisnya, setelah bangunan dibongkar, proses justru berhenti. Tidak ada penetapan administratif lanjutan, tidak ada pembaruan status aset, dan yang lebih aneh lagi, tidak ada tindak lanjut terhadap dokumen tandingan yang sebelumnya digunakan pemerintah desa untuk mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka.

“Kalau putusan sudah inkracht, mestinya selesai. Tapi tiba-tiba semua seperti berhenti. Kami menunggu, tapi tidak ada langkah berarti,” ujar Agus Wahono, ahli waris, dengan nada kecewa.

Pertanyaan Besar: Dari Mana Sertifikat Desa Berasal?

Akar persoalan terletak pada keberadaan dua dokumen yang saling meniadakan.

Letter C yang menunjukkan tanah itu atas nama keluarga pemilik.

Pengadilan secara tegas mengakui validitas dokumen keluarga. Lalu bagaimana sertifikat desa bisa terbit? Apa dasar penerbitannya? Dan mengapa aparat belum menyentuh persoalan ini?

Keluarga mengaku sudah bolak-balik ke Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri untuk menanyakan penanganan kasus terkait dokumen tersebut. Namun jawaban yang diterima hanya berupa standar layanan, tanpa kepastian arah penyelidikan.

“Yang kami tuntut sederhana: periksa asal-usul sertifikat itu. Kalau memang tidak sah, katakan tidak sah. Kalau sah, jelaskan dasarnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” kata Agus.

Sumber-sumber di lapangan menyebut ada kegamangan di tingkat aparat untuk melangkah lebih jauh karena kasus ini menyentuh aset desa dan berpotensi menyeret pejabat yang dulu maupun sekarang terlibat dalam administrasinya. Situasi seperti ini sering kali menimbulkan zona abu-abu: tidak ada yang bergerak karena dianggap sensitif.

Namun bagi keluarga pemilik tanah, alasan administratif bukan pembenaran.

“Empat puluh tahun tanah kami dipakai tanpa hak. Kalau negara tidak berani menyelesaikan ini, untuk apa ada putusan pengadilan?” ujar Agus dengan nada marah yang ditahan.

Sengketa Banjarejo menelanjangi kelemahan mendasar dalam tata kelola aset di tingkat desa dan kabupaten. Ketika sistem inventarisasi tidak jelas, ketika dokumen tumpang tindih, ketika penerbitan sertifikat bisa dilakukan tanpa sinkronisasi, sengketa seperti ini hanya menunggu waktu.

Kasus serupa bisa saja bermunculan di desa lain,bapalagi jika tanah warga pernah dipakai tanpa kesepakatan formal, atau jika aset desa diregistrasi tanpa verifikasi historis.

Masalah ini bukan hanya soal siapa pemilik tanah, tetapi soal integritas tata kelola pemerintahan lokal.

Ahli Waris,“Kami Akan Dorong Kasus Ini Sampai Tuntas”

Agus menegaskan keluarga tidak akan berhenti pada eksekusi bangunan. Ia menuntut penuntasan kasus hingga ada kepastian hukum yang bersih-bersih dari manipulasi, bersih dari kepentingan, dan bersih dari permainan dokumen.

“Kami akan lanjutkan. Kami tidak akan berhenti sebelum status tanah jelas dan semua kejanggalan terungkap,” ujarnya.

Hingga kini, publik menunggu langkah berani aparat penegak hukum. Karena tanpa tindakan, kasus Banjarejo bukan hanya menjadi catatan kelam sengketa tanah — tetapi juga menjadi potret bagaimana aturan hukum dapat dibiarkan lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan birokrasi.

(GN).

Berita Terkait

MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik
Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW
FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26 WIB

FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Dimulai Oktober 2026, Tampung 1000 Siswa Kurang Mampu

Berita Terbaru