Tulungagung – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan menyusul masih banyaknya SMP Negeri yang hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lambannya penataan manajemen pendidikan, meski batas waktu penugasan pelaksana tugas (PLT) kian mendesak hingga 31 Desember 2025.
Berdasarkan data Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Tulungagung, dari total 48 SMP Negeri, sebanyak 10 sekolah masih dipimpin oleh PLT. Padahal, regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa penugasan PLT bersifat sementara dan tidak boleh berlangsung berkepanjangan.
Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Tulungagung, Heni, menilai kondisi ini sudah melewati batas kewajaran. Menurutnya, penugasan PLT yang berlangsung lama justru menimbulkan persoalan struktural di tingkat sekolah, terutama karena sebagian PLT harus menjalankan tugas rangkap di dua sekolah berbeda.
“PLT harus membagi waktu dan fokus antara sekolah induk dan sekolah tempat bertugas. Jika sampai 31 Desember 2025 belum ada kejelasan, dampaknya akan semakin besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepala sekolah definitif memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan strategis dan perencanaan jangka panjang. Ketika posisi tersebut hanya diisi PLT dalam waktu lama, efektivitas kepemimpinan dan tata kelola sekolah menjadi tidak optimal.
MKKS telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung agar proses penetapan kepala sekolah definitif segera dituntaskan sebelum 31 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu terkait realisasi penetapan tersebut.
Keterlambatan ini dinilai mencerminkan lemahnya respons Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan mendasar di sektor pendidikan. Padahal, kepastian kepemimpinan sekolah menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas organisasi dan mutu layanan pendidikan.
Jika hingga 31 Desember 2025 belum ada keputusan konkret, kekosongan kepemimpinan di sejumlah SMP Negeri dikhawatirkan akan semakin berkepanjangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung didesak segera mengambil langkah nyata agar persoalan PLT tidak terus menjadi masalah rutin setiap tahun.
(GN).







