Tulungagung – Pimpinan DPRD Tulungagung menunjukkan respons terbatas saat dikonfirmasi mengenai hal yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Alih-alih memberikan penjelasan, pihak legislatif justru mengarahkan permintaan keterangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Tulungagung Marsono, saat dihubungi melalui sambungan telepon hanya memberikan jawaban singkat. “Silakan minta statement ke OPD,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan tambahan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Ali Masruf, juga belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan terlihat telah dibaca, namun tidak direspons.
Sikap tersebut menyoroti peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan kinerja OPD.
Respons yang minim dari pimpinan DPRD menunjukkan bahwa klarifikasi terkait persoalan di lingkup Dinas LH belum disampaikan secara terbuka. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari DPRD Tulungagung terkait hal tersebut.
Berita ini akan bersambung dengan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pungutan biaya serta penebangan pohon di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang kini mulai menjadi perhatian.
(gun/red)







