Jakarta – Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkembang signifikan. Aparat penegak hukum resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka setelah mengantongi bukti terkait aliran dana miliaran rupiah yang bersumber dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, menyusul operasi penindakan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup di wilayah Jawa Timur.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Gatut diduga melakukan permintaan dana kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per instansi. Total permintaan dana disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun penyidik diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk kebutuhan pribadi. Penyidik mengungkap indikasi penggunaan dana untuk pembelian barang-barang bernilai tinggi, kebutuhan kesehatan, hingga pengeluaran lain yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.
Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta beberapa barang mewah seperti sepatu bermerek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan baru sebagian dari keseluruhan yang sedang ditelusuri.
“Uang yang kami amankan saat ini bukan keseluruhan dari yang diduga diterima. Masih ada aliran lain yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Selain aliran dana, penyidik juga mengungkap adanya pola tekanan terhadap kepala OPD. Dalam praktiknya, sejumlah pejabat disebut diminta menandatangani dokumen tertentu, termasuk surat pengunduran diri tanpa tanggal. Langkah ini diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan kepatuhan terhadap permintaan yang diajukan.
Dalam proses penanganan perkara ini, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung turut diperiksa. Sebagian di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, antara lain:
Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
Dwi Hari (Kepala BPKAD)
Agus Prijanto (Kepala Bakesbangpol)
Erwin (Kepala Dinas PUPR)
Hartono (Kepala Satpol PP)
Makrus Manan (Kabag Kesra)
Arif Efendi (Kabag Pemerintahan)
Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
Jatmiko (Anggota DPRD Tulungagung)
Oki (Staf Pemerintahan)
Sementara itu, sejumlah pejabat lain masih berada di Tulungagung dan menjalani pemeriksaan di daerah, di antaranya:
Soeroto (Penjabat Sekretaris Daerah)
Desi Lusiana (Kepala Dinas Kesehatan)
Reni (Kepala Dinas Sosial)
Zuhrotul Aini (Direktur RSUD dr Iskak)
Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut dilakukan untuk mendalami alur permintaan dana, mekanisme penyaluran, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan praktik yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran daerah. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada penerimaan dana, tetapi juga pada kemungkinan aliran ke pihak lain serta penggunaan dana tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan di lapangan.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat cakupan kasus yang melibatkan banyak pihak serta besarnya nilai dana yang diduga terlibat.
(Yon)







