JAKARTA, lumineerdaily.com – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyampaikan keprihatinan atas cara pengacara Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai setiap narasumber, termasuk tokoh publik maupun kuasa hukum, memiliki hak untuk memilih menjawab atau tidak menjawab pertanyaan media. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan ucapan ataupun sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Retno menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan dalam forum resmi semestinya dipandang sebagai bagian dari tugas profesi, bukan sebagai bentuk serangan pribadi.
Forum Pemred berpandangan bahwa hubungan antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan membutuhkan jawaban untuk melengkapi pemberitaan, sedangkan narasumber memiliki kesempatan memberikan penjelasan kepada publik melalui media.
Menurut Retno, apabila narasumber merasa keberatan terhadap suatu pertanyaan, respons yang tepat adalah menolak menjawab secara santun atau menjelaskan alasan tidak dapat memberikan keterangan. Cara tersebut dinilai lebih mencerminkan penghormatan terhadap etika komunikasi di ruang publik.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memperoleh perlindungan hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Organisasi tersebut menilai segala bentuk tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan wartawan, baik melalui ucapan maupun sikap, tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Karena itu, Forum Pemred mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, kuasa hukum, maupun pihak lain yang berinteraksi dengan media agar mengedepankan etika komunikasi dalam setiap kesempatan.
Menurut Forum Pemred, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lumrah dalam proses pemberitaan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan rasa saling menghormati terhadap profesi masing-masing.
Forum Pemred menegaskan akan terus mendukung terciptanya iklim kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan bebas dari tindakan yang dapat menghambat ataupun merendahkan tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Iyon)















