SURABAYA, lumineerdaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu. Usai menjalani pemeriksaan, Choirul langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi selama Choirul menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024.
Penyidik menduga anggaran perusahaan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sejumlah pengeluaran disebut tidak memiliki dasar penggunaan yang sah, sementara sebagian transaksi diduga disamarkan melalui dokumen pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan internal perusahaan. Sejumlah pejabat disebut masih diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Selain berdampak pada keuangan perusahaan daerah, penyidik juga menilai dugaan penyalahgunaan anggaran berpengaruh terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan tidak mendapatkan perawatan yang memadai, termasuk kebutuhan pemeliharaan satwa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang diawali dengan penggeledahan di kantor Kebun Binatang Surabaya pada awal 2026. Saat itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang kemudian dijadikan bagian dari proses pembuktian.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Menurutnya, pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari aset serta pendapatan milik pemerintah daerah.
Eri menegaskan setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (Udi)















