LUMINEERDAILY.COM, TULUNGAGUNG– RSUD dr. Iskak Tulungagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar Sosialisasi Hukum Rumah Sakit, Kamis 30 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium IDIK Lantai 2 dan diikuti manajemen, satuan pengendali internal, petugas pengadaan, instalasi hukum, serta instalasi pengadaan barang dan jasa.
Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aspek hukum dalam pelayanan kesehatan. Dengan begitu, proses pelayanan, administrasi, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan organisasi dapat berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Di rumah sakit dengan pelayanan yang kompleks, setiap tenaga memiliki peran yang berkaitan dengan hukum. Pemahaman regulasi dinilai penting agar keputusan yang diambil tepat dan dapat meminimalkan kesalahan administrasi maupun masalah hukum.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Sujianto,S.Kep., Ners., M.M.R.S. Ia menegaskan pemahaman hukum sangat penting, apalagi jumlah SDM di rumah sakit dengan latar belakang hukum masih minim.
“Di rumah sakit ini sangat minim sarjana hukum. Sehingga, pemahaman terhadap kaidah hukum dan hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam konsultasi hukum memang sangat perlu diberikan,” ujar Sujianto.
Sujianto menambahkan, pemahaman hukum tidak hanya untuk bagian administrasi. Semua tenaga yang terlibat dalam pelayanan juga harus mengetahuinya. Dengan memahami regulasi dan batas kewenangan, setiap pegawai diharapkan bisa bekerja sesuai prosedur dan bertanggung jawab.
“Hal tersebut penting agar seluruh tenaga kesehatan tidak salah. Salah dalam artian tidak sesuai dengan regulasi atau aturan. Sehingga, ketika kita menjalankan pelayanan administratif yang ada di lingkungan rumah sakit, seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan tujuan pelayanan dapat tercapai,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, materi disampaikan oleh tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung. Materi yang dibahas meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan hukum dalam tata kelola Badan Layanan Umum Daerah rumah sakit.
RSUD dr. Iskak berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta bisa menjadikan pemahaman hukum sebagai pedoman dalam bekerja. Pelayanan dan administrasi diharapkan bisa dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan.
Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara RSUD dr. Iskak dan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sinergi tersebut diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola rumah sakit yang baik, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dengan penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan, RSUD dr. Iskak menargetkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan mengutamakan keselamatan pasien.
(DiAn)













