PPPK Paruh Waktu: Bisakah Gaji Naik di Tengah Kontrak? Simak Faktanya

- Pewarta

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily – Besaran gaji dan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik selama masa kontraknya. Ternyata, peluang kenaikan gaji sudah tersirat dalam regulasi yang berlaku.

Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepegawaian (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tingginya jumlah usulan dan perlunya verifikasi data membuat penerbitan NI dan SK belum sepenuhnya rampung.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Setiap PPK wajib menyesuaikan SK dengan kebutuhan anggaran dan beban kerja instansinya sebelum menetapkan pegawai.

SK menjadi dokumen utama yang memuat kontrak, jam kerja, dan besaran gaji. Baru setelah memperoleh SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), pegawai dapat mulai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kemungkinan yang memungkinkan pegawai mendapatkan kenaikan gaji, meski skemanya tidak diatur secara rinci. Faktor eksternal seperti kebijakan instansi, perubahan standar pengupahan, dan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa memengaruhi kenaikan tersebut. Jika UMP dijadikan acuan, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi naik seiring perubahan UMP.

Selain itu, penambahan jam kerja atau kebijakan internal instansi juga bisa menjadi dasar penyesuaian gaji. Kenaikan umumnya mengikuti mekanisme penghasilan pegawai dengan status serupa.

Peluang kenaikan gaji juga muncul saat kontrak diperpanjang atau pegawai kembali diangkat. Pada momen tersebut, instansi biasanya meninjau ulang besaran gaji sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Dengan begitu, peningkatan penghasilan tetap terbuka baik dari pemerintah pusat, kebijakan daerah, maupun penyesuaian standar upah.

Namun, selama kontrak berjalan, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap. Angkanya terikat pada perjanjian kerja awal, sehingga kenaikan biasanya baru terjadi saat perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025 disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan per triwulan atau tahunan, termasuk capaian kinerja organisasi. Diktum ke-18 menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, meski belum ada skema kenaikan gaji yang diatur secara rinci, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki ruang untuk peningkatan penghasilan maupun perubahan status kerja sesuai evaluasi dan kebijakan instansi.

Berita Terkait

Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Terhindar dari Kerugian Rp6,7 Miliar
Hiu Paus Indonesia Ternyata Bermigrasi Lintas 13 Negara, Konservasi Tak Bisa Lagi Fokus Satu Lokasi
Peringkat Kampus Asia 2026 Dirilis, Ini 10 Terbaik dari Indonesia
Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
Inovasi Pangan Tanpa Api untuk Haji 2026, BRIN Dorong Efisiensi Layanan di Lokasi Padat Jamaah
KPK Bongkar Celah Program Makan Bergizi Gratis, Delapan Titik Rawan Terungkap
Kebakaran Subuh Hanguskan Usaha Mebel di Desa Nglutung, Kerugian Capai Rp70 Juta
Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:51 WIB

Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Terhindar dari Kerugian Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:55 WIB

Hiu Paus Indonesia Ternyata Bermigrasi Lintas 13 Negara, Konservasi Tak Bisa Lagi Fokus Satu Lokasi

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

Peringkat Kampus Asia 2026 Dirilis, Ini 10 Terbaik dari Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 02:37 WIB

Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Terdekat

Kamis, 23 April 2026 - 22:37 WIB

Inovasi Pangan Tanpa Api untuk Haji 2026, BRIN Dorong Efisiensi Layanan di Lokasi Padat Jamaah

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Bongkar Celah Program Makan Bergizi Gratis, Delapan Titik Rawan Terungkap

Selasa, 7 April 2026 - 09:19 WIB

Kebakaran Subuh Hanguskan Usaha Mebel di Desa Nglutung, Kerugian Capai Rp70 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 00:49 WIB

Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Berita Terbaru