Jakarta, Lumineerdaily.com – Kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan praktik pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026).
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan penyalahgunaan barang subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berada di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik penyuntikan LPG subsidi secara ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” kata Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Nilai kerugian yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ujar Irhamni.
Polri menyatakan akan terus menindak praktik serupa di berbagai daerah, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun distribusi hasil penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
(Yon/tim)













