Waspada! Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily – Berbagai modus kejahatan digital terus bermunculan seiring pesatnya perkembangan teknologi. Salah satunya adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus ini tergolong berbahaya karena beberapa layanan pinjol ilegal tidak menerapkan verifikasi wajah atau foto diri. Akibatnya, hanya dengan data KTP yang bocor, seseorang bisa dijebak dalam lilitan utang yang tidak pernah ia ajukan.

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat bisa memeriksa apakah identitasnya pernah digunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

  1. Akses situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Isi formulir dengan data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan seluruh informasi benar, lalu klik “Selanjutnya”.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  6. Klik “Ajukan Permohonan”.
  7. Anda akan menerima nomor pendaftaran setelah proses selesai.
  8. Untuk memantau status permohonan, buka menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya dikirim ke email yang terdaftar.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

  1. Datangi langsung kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan dokumen pendukung sesuai keperluan:

Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).

Ahli waris: Sertakan surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.

Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian, serta identitas pengurus.

  1. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  2. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Lindungi Data Pribadi Anda

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan foto KTP, nomor identitas, atau dokumen pribadi di media sosial dan platform tidak resmi.
Langkah sederhana seperti mengecek data di SLIK OJK secara berkala bisa mencegah dampak besar dari pencurian identitas.

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB

Khofifah Resmikan Revitalisasi 44 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dengan Anggaran Rp46,9 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB