Polres Trenggalek Bongkar Arisan Fiktif Berbasis WhatsApp, Satu Tersangka Diamankan

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK – Aparat kepolisian dari Polres Trenggalek mengungkap praktik penipuan berkedok arisan lelang yang dijalankan melalui grup pesan instan. Seorang perempuan berinisial NK (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga pada awal tahun 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Menurutnya, tersangka mengelola beberapa grup komunikasi dan menawarkan slot arisan dengan nominal tertentu. Peserta yang memenangkan lelang dijanjikan pencairan dana dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Dalam praktiknya, dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada peserta sesuai kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).

Polisi menyebut, salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Sementara dari laporan lain, nilai kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di luar wilayah Trenggalek.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, NK telah dibawa ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang beroperasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa dasar yang jelas.

(gun)

Berita Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun
DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat
Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar
VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI
Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan
Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34 WIB

DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:26 WIB

DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:33 WIB

Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:24 WIB

Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan

Berita Terbaru