Trenggalek, Lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas rancangan aturan mengenai pembentukan dana cadangan untuk kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Salah satu usulan yang muncul adalah menyiapkan anggaran secara bertahap sebelum pelaksanaan pemilihan pada 2029.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD mengusulkan dana cadangan mulai dialokasikan dalam APBD 2027 dan 2028.
Skemanya, masing-masing tahun disiapkan Rp20 miliar.
Dengan demikian, apabila usulan tersebut disepakati, dana cadangan yang terkumpul mencapai Rp40 miliar.
“Jadi menurut teman-teman fraksi anggaran untuk pilkada itu tahun 2027 dan 2028. Jadi dua tahun itu dicicil Rp20 miliar tahun 2027, 2028 itu Rp20 miliar,” kata Doding.
Meski angka tersebut sudah muncul dalam pandangan fraksi, DPRD belum menetapkannya sebagai keputusan akhir.
Pembahasan masih akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang akan mengkaji rancangan peraturan daerah tersebut.
“Tapi nanti tergantung di pansus perkembangannya di pansus bagaimana. Itu masih pandangan dari fraksi-fraksi,” ujarnya.
Dana yang dikumpulkan melalui skema
tersebut nantinya menjadi cadangan untuk membiayai kebutuhan Pilkada. Sementara kebutuhan pada tahun pelaksanaan pemilihan, yakni 2029, akan dibahas dan dialokasikan melalui APBD tahun berjalan.
“Kalau 2029 kan dianggarkan tahun berjalan di 2029. Yang ini kan untuk cadangan,” jelas Doding.
Doding menyebut pembiayaan Pilkada memiliki kebutuhan yang cukup luas. Anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan oleh KPU, tetapi juga mencakup kebutuhan Bawaslu dan pengamanan.
“Ya semua. Semua. Kalau di sini ada KPU, Bawaslu, keamanan kan itu juga termasuk dari pemerintah daerah sendiri kan ada des-nya juga,” katanya.
Pembahasan juga perlu memperhitungkan kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah provinsi juga mempunyai porsi pembiayaan sesuai kewenangannya.
“Nanti itu bareng dengan gubernur. Kalau bareng dengan pemilihan gubernur juga dengan provinsi juga kan gitu,” ujar Doding.
Karena Pilkada masih akan berlangsung
beberapa tahun lagi, DPRD Trenggalek tidak ingin terburu-buru menetapkan angka tanpa melihat aturan yang berlaku saat pelaksanaan nanti.
Doding mengatakan perkembangan regulasi menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam pembahasan pansus.
Ia menyebut pemerintah pusat pada 2026 memiliki rencana perubahan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan Pilkada.
“Jadi dilihat saja aturan undang-undang kita yang baru karena tahun 2026 ini gambarannya di pusat kan mau dirubah undang-undang untuk pilkada,” pungkasnya.
Pembentukan dana cadangan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(gun)













