TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Polemik dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa di MIN 1 Trenggalek belum juga selesai. Alih-alih meredam, rapat dengar pendapat di DPRD Trenggalek justru membuat masalah ini semakin ruwet karena muncul keterangan yang saling bertentangan.
Dalam hearing tersebut, pihak madrasah dan komite sama-sama dimintai keterangan terkait proses pemilihan buku, komunikasi dengan penyedia, hingga distribusi LKS kepada siswa. Namun jawaban yang disampaikan justru berbeda soal siapa yang paling berkuasa dalam menentukan pengadaan LKS.
Pihak madrasah menyebut seluruh proses berada di tangan komite. Sementara dari pihak komite ada narasi berbeda yang mengisyaratkan keterlibatan dan kendali sekolah dalam proses tersebut. Perbedaan dua versi ini membuat anggota dewan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan LKS di lembaga pendidikan dasar tersebut.
Publik pun mulai menyorot. Di media sosial, tagar dan unggahan terkait dugaan “bisnis LKS” di MIN 1 Trenggalek mendadak viral. Warga mempertanyakan, jika LKS memang dibutuhkan untuk pembelajaran, mengapa prosesnya tertutup dan menimbulkan dugaan keuntungan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pihak sekolah. Pelaksana Tugas Kepala MTsN yang juga ikut terseret dalam sorotan karena adanya kesamaan pola pengadaan di sejumlah madrasah, belum memberikan klarifikasi apapun kepada publik maupun media.
Anggota DPRD Trenggalek menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka meminta Inspektorat dan Kemenag untuk segera turun tangan melakukan audit, agar tidak ada lagi pungutan terselubung berkedok LKS yang membebani orang tua siswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengadaan buku penunjang di sekolah harus transparan. Jika tidak, niat baik untuk meningkatkan mutu belajar bisa berubah menjadi polemik yang mencoreng nama baik dunia pendidikan. (Dian)















