Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar

- Pewarta

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SDN 1 Sengon, Kecamatan Bendungan Trenggalek

Foto: SDN 1 Sengon, Kecamatan Bendungan Trenggalek

TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Ironi pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Warga harus turun ke jalan, buka donasi, patungan demi membeli tanah tempat anak-anak mereka belajar. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek justru seperti menonton dari jauh.

Upaya menyelamatkan SDN 1 Sengon kini bergantung pada uluran tangan masyarakat. Hingga kini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp127 juta dari target Rp200 juta. Uang itu dikumpulkan warga karena selama ini lahan yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar ternyata bukan aset pemerintah, melainkan milik warga.

Muncul pertanyaan yang sangat mendasar, selama puluhan tahun sekolah itu berdiri, apa yang dilakukan Pemkab Trenggalek?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, hanya mengatakan proses penggalangan dana masih berjalan dan berharap dukungan terus mengalir. Pernyataan itu justru semakin menegaskan absennya negara dalam menjamin hak dasar pendidikan warganya.

Pendidikan adalah urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 ayat 1 huruf e menyebutkan pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat 1 menyatakan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Lalu bagaimana bisa sebuah SD Negeri berdiri di atas tanah milik pribadi selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum? Di mana fungsi perencanaan, pemetaan aset, dan penganggaran dari Dinas Pendidikan dan Pemkab Trenggalek?

Jika tanah itu akhirnya bisa terbeli dari hasil donasi warga, maka muncul pertanyaan hukum berikutnya: Status kepemilikan tanah itu atas nama siapa?

Atas nama pribadi warga? Atas nama komite sekolah? Atau akan dihibahkan ke Pemkab Trenggalek? Jika tidak segera disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah, maka 10-20 tahun ke depan masalah yang sama akan terulang. Anak cucu kita akan disuruh patungan lagi.

Konsep negara hadir untuk melayani rakyat. Itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Faktanya di Trenggalek, negara justru membebankan tanggung jawabnya kepada rakyat. Pemerintah tidak menyediakan lahan, tidak mengalokasikan anggaran, lalu ketika masalah mencuat solusinya adalah “mari kita galang dana”.

Ini preseden buruk. Hari ini SDN 1 Sengon. Besok bisa SD lain, Puskesmas lain, atau jalan desa lain. Jika semua diserahkan ke donasi, lalu untuk apa ada APBD Trenggalek yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun?

Pemkab Trenggalek harus segera turun tangan. Jangan hanya menunggu donasi selesai. Pemkab wajib mengambil alih, menganggarkan pembelian lahan, dan memastikan sertifikat tanah SDN 1 Sengon segera atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Jangan sampai niat baik warga untuk menyelamatkan sekolah justru menjadi bukti kegagalan pemerintah dalam melayani rakyatnya sendiri.

Karena pendidikan bukan urusan amal. Pendidikan adalah hak dan kewajiban negara. (Dian)

Berita Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun
DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat
VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI
Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan
Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan
Terkendala Status Lahan, Penambahan Ruang Rawat Jiwa di RSUD dr Soedomo Belum Bisa Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34 WIB

DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:26 WIB

DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:33 WIB

Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:24 WIB

Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan

Berita Terbaru