TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek hingga awal Juli 2026 masih berada di bawah target. Pemerintah daerah pun mengingatkan para wajib retribusi agar segera menyelesaikan kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menjelaskan realisasi penerimaan daerah yang dikelola instansinya terus mengalami peningkatan dibanding akhir Juni. Meski demikian, capaian tersebut masih belum mencapai sepertiga dari target yang dibebankan pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah mendorong pelunasan tunggakan retribusi, baik dari sektor jasa umum maupun jasa usaha. Pembayaran tepat waktu dinilai penting karena keterlambatan akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saniran mengatakan besaran sanksi administrasi dihitung setiap bulan selama tunggakan belum diselesaikan. Karena itu, ia mengimbau para wajib retribusi tidak menunda pembayaran agar nilai kewajiban tidak terus bertambah.
Ia menambahkan, penerimaan dari retribusi memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Diskomidag mencatat sektor pelayanan pasar masih menjadi penyumbang terbesar PAD yang dikelola instansinya. Selain itu, pendapatan juga berasal dari penyewaan aset daerah, termasuk pertokoan, serta sumber penerimaan sah lainnya.
Pada tahun anggaran 2026, Diskomidag Trenggalek mendapat target PAD sekitar Rp4,1 miliar. Nilai tersebut masih berpeluang mengalami penyesuaian dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 sesuai kebutuhan dan kondisi fiskal daerah.
Pemerintah berharap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dapat membantu pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun.
(gUN)















