TABANAN, lumineerdaily.com – Dugaan pencurian seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, berakhir dengan hilangnya satu nyawa. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah menjadi sasaran pengeroyokan massa usai diduga tertangkap saat mengambil ayam aduan milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Peristiwa itu tidak hanya menyisakan proses hukum yang kini ditangani kepolisian, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Video yang memperlihatkan putri bungsu KD menangis histeris di samping jenazah ayahnya menyebar luas di media sosial dan memicu perbincangan mengenai praktik penghakiman massa yang masih kerap terjadi.
Berdasarkan informasi kepolisian, warga diduga emosi karena wilayah tersebut beberapa kali diwarnai kasus kehilangan ayam. Saat KD dipergoki, amarah warga memuncak hingga berujung pengeroyokan. Ketika petugas tiba di lokasi, korban sudah tidak bernyawa. Sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dilaporkan dibakar.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Tabanan. Aparat masih mendalami kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menghilangkan hak hidup seseorang.
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum.
Duka yang ditinggalkan semakin terasa setelah diketahui KD merupakan kepala keluarga yang meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Dua di antaranya masih bersekolah. Pemandangan putri bungsunya yang terus memanggil sang ayah di rumah duka menjadi gambaran nyata bahwa aksi penghakiman massa tidak hanya menghentikan hidup seseorang, tetapi juga meninggalkan luka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, yang ikut menjemput jenazah korban, mengaku terpukul melihat kesedihan anak-anak KD. Ia menilai dugaan tindak pidana sekecil apa pun seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila seseorang terbukti bersalah, negara telah memiliki mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Mengambil alih fungsi tersebut dengan kekerasan hanya akan melahirkan persoalan pidana baru.
Peristiwa di Tabanan kembali menjadi pengingat bahwa penghakiman massa tidak pernah menjadi jalan keluar atas tindak kejahatan. Selain berpotensi merenggut nyawa, tindakan itu juga dapat menjerat para pelakunya dengan ancaman pidana karena melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kemarahan warga terhadap maraknya tindak kriminal tidak boleh berubah menjadi aksi balas dendam. Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat, sementara masyarakat diharapkan berperan dengan melaporkan kejadian dan membantu proses penyelidikan tanpa melakukan kekerasan.
Editor: Redaksi
Pewarta; TIM















