JAKARTA, Lumineerdaily.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap usulan pembangunan yang berasal dari pokir harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar penggunaan APBD tetap akuntabel.
Perhatian pemerintah terhadap pokir bukan tanpa alasan. Dalam berbagai evaluasi tata kelola pemerintahan daerah, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar seluruh proses penyusunan APBD dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan kegiatan yang tidak melalui mekanisme perencanaan atau tidak sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu indikator yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), yang mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah dalam berbagai sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, perizinan, hingga pelayanan publik.
Pemerintah menilai tata kelola yang baik akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka peluang terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan APBD.
Apa Itu Pokir DPRD?
Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Ketentuan mengenai pokir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pokok pikiran DPRD menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Karena itu, pokir bukanlah proyek yang langsung dikerjakan, melainkan usulan yang harus dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
Bukan Dana Milik Anggota DPRD
Masih banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap anggota DPRD memiliki dana pokir yang dapat digunakan secara langsung. Anggapan tersebut tidak tepat.
Pokir bukan dana pribadi anggota DPRD. Seluruh program yang berasal dari pokir dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta pendapatan daerah lainnya yang sah.
Karena menggunakan keuangan negara, seluruh tahapan pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Bagaimana Mekanismenya?
Proses pokir dimulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dalam laporan hasil reses dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, perangkat daerah melakukan verifikasi dan kajian terhadap usulan tersebut. Apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, kewenangan daerah, serta kemampuan anggaran, usulan dapat dimasukkan ke dalam RKPD dan selanjutnya dibahas dalam penyusunan APBD bersama DPRD.
Dengan demikian, tidak semua usulan pokir otomatis menjadi program pemerintah karena harus melalui proses perencanaan dan pembahasan sesuai peraturan.
Siapa yang Melaksanakan?
Pelaksanaan kegiatan bukan menjadi kewenangan anggota DPRD.
Program yang telah dianggarkan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh proses pengadaan barang dan jasa, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Pengawasan Diperkuat
Untuk memperkuat pencegahan korupsi, pemerintah terus mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem digital yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
Selain itu, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Pemerintah juga berencana memperluas pendidikan antikorupsi bagi kepala daerah, DPRD, sekretaris daerah, dan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan mekanisme tersebut, pokok pikiran DPRD pada dasarnya merupakan instrumen yang sah untuk menjembatani aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Redaksi.















