Sambut Hari Jadi ke-832, Pemkab Trenggalek Bebaskan Denda Pajak hingga Undi Empat Motor

- Pewarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, LumineerDaily.com – Pemkab Trenggalek kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

Ada tiga fasilitas yang disiapkan, yakni penghapusan sanksi administrasi pajak, potongan pembayaran BPHTB, serta undian empat sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan.

Program tersebut disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).

Untuk pajak daerah, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan mendapat pembebasan bunga maupun denda. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. Saat pembayaran dilakukan dalam periode program, sistem akan secara otomatis menghitung penghapusan bunga dan denda.

Pemkab Trenggalek juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang sedang mengurus BPHTB. Untuk peralihan hak karena waris, potongan yang diberikan mencapai 50 persen.

Sedangkan BPHTB yang berasal dari transaksi selain waris mendapatkan potongan sebesar 20 persen. Program ini mulai berlaku 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Nur Arifin meminta masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama tanah tidak menunda penyelesaian administrasi. Informasi mengenai program tersebut juga diminta disampaikan kepada notaris yang menangani proses balik nama.

“Balik nama tanah, baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi 832 Trenggalek,” ujarnya.

Selain urusan pajak dan pertanahan, Pemkab Trenggalek menyiapkan program yang cukup menarik bagi pemilik kendaraan bermotor. Empat sepeda motor akan diberikan melalui undian pada malam puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek, 31 Agustus 2026.

Kesempatan mengikuti undian diberikan kepada masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Program tersebut secara khusus menyasar kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Trenggalek.

Nur Arifin mengajak pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Program tersebut dijalankan bersama Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Polres Trenggalek.

“Yang punya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek, segera dibalik nama,” katanya.

Undian empat sepeda motor tersebut akan menjadi bagian dari malam puncak peringatan Hari Jadi Trenggalek. Acara tersebut dijadwalkan ditutup dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk pada 31 Agustus.

Menurut Nur Arifin, pemberian berbagai keringanan tersebut bukan hanya untuk memeriahkan hari jadi. Pemkab ingin masyarakat yang masih mempunyai kewajiban pajak mendapat kesempatan menyelesaikannya dengan beban yang lebih ringan.

Ia juga berharap kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah.

“Harapannya dengan adanya relaksasi fiskal ini dapat merangsang pertumbuhan pembayaran para wajib pajak,” ujarnya.

Nur Arifin menambahkan, penerimaan pajak akan kembali digunakan untuk membiayai kebutuhan sesuai sektor masing-masing. Dengan begitu, pembayaran pajak masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bersentuhan dengan kebutuhan warga.

“Pajak dari jalan akan dikembalikan ke jalan. Pajak dari BLU kesehatan akan dikembalikan pada penanganan kesehatan,” katanya.

Program relaksasi ini sekaligus menjadi kesempatan bagi warga Trenggalek untuk menyelesaikan kewajiban pajak, mengurus balik nama tanah maupun kendaraan sebelum masa keringanan berakhir pada 30 September 2026.

(gUn)

Berita Terkait

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai
Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas
Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek
Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek
DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun
Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor
Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi
Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:19 WIB

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai

Rabu, 9 September 2026 - 23:58 WIB

Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas

Selasa, 8 September 2026 - 15:54 WIB

Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek

Senin, 7 September 2026 - 18:44 WIB

Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek

Kamis, 3 September 2026 - 19:09 WIB

DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terbaru