Warga Penganut Kepercayaan di Trenggalek Kini Bisa Cantumkan Keyakinan pada KTP

- Pewarta

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini memfasilitasi masyarakat penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kartu identitas atau KTP elektronik. Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang mengakui keberadaan aliran kepercayaan sebagai bagian dari identitas kependudukan.

Masyarakat yang ingin memperbarui informasi tersebut cukup mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk penetapan pengadilan apabila perubahan dilakukan akibat perpindahan dari agama tertentu ke aliran kepercayaan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Administrasi Disdukcapil Trenggalek, Gigih Mardianto, mengatakan bahwa meski fasilitas sudah tersedia, pemohon yang benar-benar mengubah kolom agama menjadi kepercayaan masih sangat sedikit.

“Kasusnya jarang. Ada, tapi tidak banyak,” ujarnya.

Menurut Gigih, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian penganut kepercayaan di Trenggalek masih tercatat menganut salah satu dari lima agama resmi pada KTP mereka. Situasi ini sudah berlangsung sejak sebelum aliran kepercayaan mendapat pengakuan administratif.

Walau begitu, ia menegaskan bahwa perubahan data tetap dapat dilakukan selama sesuai aturan dan melalui prosedur yang ada. Disdukcapil, kata dia, berkewajiban memproses setiap permohonan yang memenuhi syarat karena blanko KTP elektronik kini telah menyediakan pilihan khusus untuk kolom kepercayaan.

“Kalau memang ada permohonan, kami harus memfasilitasi. Pilihannya sudah tersedia di sistem,” jelasnya.

Gigih menambahkan bahwa perpindahan agama secara umum masih lebih banyak terjadi dibanding perpindahan menuju aliran kepercayaan. Namun, setiap permohonan tetap diproses dengan mekanisme yang sama: pemohon membawa penetapan pengadilan, Disdukcapil melakukan input data, lalu verifikator memeriksa kelengkapan berkas.

Ia menekankan bahwa permohonan tidak akan diproses bila dokumen yang disyaratkan belum lengkap.

“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, kami tidak bisa mengubah data,” tegasnya.

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat penganut kepercayaan di Trenggalek kini memiliki ruang lebih besar untuk mencatatkan identitas mereka secara resmi sesuai keyakinan yang dianut.

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB