Dana Desa Non-Earmark Tertahan, Pembangunan 40 Desa di Trenggalek Terancam Tersendat

- Pewarta

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali menimbulkan efek berantai hingga tingkat desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menyebabkan 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di tengah tahun anggaran berjalan.

Regulasi tersebut menahan penyaluran dana desa non-earmark, sumber pembiayaan yang selama ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan lokal. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa berpotensi tertunda atau bahkan batal dilaksanakan.

Perubahan kebijakan ini datang setelah perencanaan desa ditetapkan dan sebagian program mulai berjalan. Desa dipaksa melakukan penyesuaian anggaran bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Program sudah disusun sejak awal tahun. Ketika dana tidak bisa dicairkan, desa berada pada posisi sulit,” ujar seorang perangkat desa di Trenggalek yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan surat edaran khusus agar desa segera melakukan perubahan APBDes. Langkah ini diambil untuk mencegah terhentinya kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengakui bahwa dampak PMK 81 Tahun 2025 bersifat langsung dan signifikan.
“Dana desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Tanpa perubahan APBDes, penyaluran dana akan semakin tersendat,” kata Agus.

Menurut dia, Pemkab telah mengumpulkan desa-desa terdampak serta menindaklanjuti kebijakan pusat melalui surat edaran bersama tiga kementerian, yang kemudian diperkuat dengan edaran dari pemerintah daerah. Meski demikian, beban penyesuaian anggaran tetap berada di pundak pemerintah desa.

Agus menyebut perubahan APBDes memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi daerah memperbolehkan desa melakukan perubahan anggaran lebih dari satu kali dalam setahun apabila terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada pendapatan desa.

Sebagai solusi sementara, DPMD mengarahkan desa agar mengalihkan pembiayaan kegiatan ke dana desa earmark, meskipun alokasi tersebut memiliki batasan penggunaan yang ketat.

“Ini langkah agar kegiatan tetap berjalan sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” ujarnya.

Pemkab Trenggalek juga menetapkan tenggat waktu ketat bagi seluruh desa terdampak untuk menuntaskan revisi APBDes. Langkah ini dilakukan demi menjaga ritme penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.

Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya perencanaan pembangunan desa yang sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat. Perubahan regulasi di tengah tahun anggaran membuat desa harus berulang kali menambal perencanaan, dengan risiko terganggunya pelayanan publik dan pembangunan berbasis kebutuhan warga.

(gn).

Berita Terkait

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai
Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas
Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek
Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek
DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun
Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor
Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi
Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:19 WIB

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai

Rabu, 9 September 2026 - 23:58 WIB

Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas

Selasa, 8 September 2026 - 15:54 WIB

Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek

Senin, 7 September 2026 - 18:44 WIB

Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek

Kamis, 3 September 2026 - 19:09 WIB

DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terbaru