Lima Ranperda ‘Diparkir’, Bapemperda Trenggalek Pilih Jalur Aman Demi Kepastian Hukum

- Pewarta

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily – Di tengah ambisi daerah untuk mempercepat pembentukan regulasi baru, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek justru memilih menekan pedal rem. Lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif legislatif resmi ditunda pembahasannya.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Draf lima ranperda tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur – tahapan yang kerap kali menjadi penentu nasib regulasi sebelum naik ke paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses legislasi. Menurutnya, menunda lebih baik daripada melahirkan perda yang cacat hukum.

“Kami memilih berhati-hati. Harmonisasi adalah filter awal agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” kata Samsul, Senin, 27 Oktober 2025.

Dari total 16 ranperda yang tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya telah rampung, lima menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya masih dibahas di tingkat internal.

Langkah Bapemperda ini menimbulkan dua tafsir. Di satu sisi, publik menilai sikap kehati-hatian ini patut diapresiasi sebagai wujud kepatuhan hukum. Namun di sisi lain, penundaan berulang kerap menimbulkan kekhawatiran akan melambatnya agenda legislasi daerah.

Samsul tidak menampik potensi keterlambatan tersebut, tetapi menegaskan bahwa kualitas peraturan jauh lebih penting dibanding kecepatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil agar proses harmonisasi segera dituntaskan. Beberapa ranperda sifatnya mendesak, tapi kami tidak ingin terburu-buru,” ujarnya.

Selain menunggu harmonisasi, Bapemperda juga tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi dilakukan agar selaras dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi acuan nasional.

Bapemperda juga menahan pembahasan ranperda yang mengatur soal desa. Alasannya, DPRD masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Tanpa PP itu, kami belum bisa melangkah lebih jauh. Jangan sampai perda yang disahkan justru bertentangan dengan aturan pusat,” tutur Samsul.

Keputusan untuk menunda pembahasan ranperda ini menunjukkan bahwa legislatif daerah semakin sadar akan risiko disharmoni hukum. Namun, keputusan tersebut sekaligus membuka pertanyaan klasik: sejauh mana mekanisme harmonisasi yang panjang itu bisa diimbangi dengan efisiensi kinerja legislasi di tingkat daerah?

Sampai saat ini, publik menunggu apakah langkah “memarkir” lima ranperda itu akan berujung pada penyempurnaan atau sekadar memperpanjang antrean legislasi di Trenggalek.

Berita Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun
DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat
Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar
VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI
Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan
Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34 WIB

DPRD Trenggalek Dorong Gedung Rawat Inap Jiwa RSUD Soedomo Segera Dibangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:26 WIB

DPC Ormas 212 Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Peran Sosial di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:33 WIB

Warga Patungan Beli Tanah Sekolah, Pemkab Trenggalek Kemana? Tanah SDN 1 Sengon Jadi Tanda Tanya Besar

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

VIRAL! DUGAAN BISNIS LKS DI MIN 1 TRENGGALEK, PLT KEPALA MTSN BELUM BERI KLARIFIKASI

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus DBD Menurun, Dinkes Trenggalek Minta Warga Tidak Abaikan Pencegahan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:24 WIB

Bupati Trenggalek Lepas Sekda Edy Soepriyanto Purna Tugas, Transisi Kepemimpinan Birokrasi Disiapkan

Berita Terbaru