Lima Ranperda ‘Diparkir’, Bapemperda Trenggalek Pilih Jalur Aman Demi Kepastian Hukum

- Pewarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily – Di tengah ambisi daerah untuk mempercepat pembentukan regulasi baru, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek justru memilih menekan pedal rem. Lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif legislatif resmi ditunda pembahasannya.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Draf lima ranperda tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur – tahapan yang kerap kali menjadi penentu nasib regulasi sebelum naik ke paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses legislasi. Menurutnya, menunda lebih baik daripada melahirkan perda yang cacat hukum.

“Kami memilih berhati-hati. Harmonisasi adalah filter awal agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” kata Samsul, Senin, 27 Oktober 2025.

Dari total 16 ranperda yang tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya telah rampung, lima menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya masih dibahas di tingkat internal.

Langkah Bapemperda ini menimbulkan dua tafsir. Di satu sisi, publik menilai sikap kehati-hatian ini patut diapresiasi sebagai wujud kepatuhan hukum. Namun di sisi lain, penundaan berulang kerap menimbulkan kekhawatiran akan melambatnya agenda legislasi daerah.

Samsul tidak menampik potensi keterlambatan tersebut, tetapi menegaskan bahwa kualitas peraturan jauh lebih penting dibanding kecepatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil agar proses harmonisasi segera dituntaskan. Beberapa ranperda sifatnya mendesak, tapi kami tidak ingin terburu-buru,” ujarnya.

Selain menunggu harmonisasi, Bapemperda juga tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi dilakukan agar selaras dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi acuan nasional.

Bapemperda juga menahan pembahasan ranperda yang mengatur soal desa. Alasannya, DPRD masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Tanpa PP itu, kami belum bisa melangkah lebih jauh. Jangan sampai perda yang disahkan justru bertentangan dengan aturan pusat,” tutur Samsul.

Keputusan untuk menunda pembahasan ranperda ini menunjukkan bahwa legislatif daerah semakin sadar akan risiko disharmoni hukum. Namun, keputusan tersebut sekaligus membuka pertanyaan klasik: sejauh mana mekanisme harmonisasi yang panjang itu bisa diimbangi dengan efisiensi kinerja legislasi di tingkat daerah?

Sampai saat ini, publik menunggu apakah langkah “memarkir” lima ranperda itu akan berujung pada penyempurnaan atau sekadar memperpanjang antrean legislasi di Trenggalek.

Berita Terkait

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai
Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas
Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek
Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek
DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun
Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor
Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi
Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:19 WIB

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai

Rabu, 9 September 2026 - 23:58 WIB

Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas

Selasa, 8 September 2026 - 15:54 WIB

Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek

Senin, 7 September 2026 - 18:44 WIB

Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek

Kamis, 3 September 2026 - 19:09 WIB

DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terbaru