Tulungagung, lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa tidak pernah ada penganggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi terkait dugaan aliran dana yang disebut-sebut digunakan sebagai THR bagi unsur Forkopimda.
Anggota DPRD Tulungagung, Asrori, memastikan bahwa dalam seluruh proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan maupun pengalokasian anggaran untuk THR Forkopimda.
“Dalam pembahasan APBD, kami tidak pernah menganggarkan THR. Bahkan secara aturan, hal tersebut memang tidak diperbolehkan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran semacam itu. Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.
Menurutnya, Forkopimda terdiri dari sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya kepala daerah, pimpinan DPRD, unsur TNI-Polri, serta lembaga penegak hukum. Namun, tidak semua pihak yang berada dalam lingkup pemerintahan termasuk dalam kategori tersebut.
“Asal dipahami, anggota DPRD tidak termasuk dalam Forkopimda. Dan kami memastikan tidak ada anggota DPRD yang menerima THR,” tegasnya.
Isu ini mencuat seiring penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nilai permintaan dana disebut mencapai miliaran rupiah, dengan sebagian telah terealisasi. Penggunaan dana tersebut kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
DPRD menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait mekanisme penganggaran daerah.
DPRD Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, lanjut Asrori, merupakan bagian dari fungsi utama DPRD yang akan terus dijalankan secara konsisten.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penegasan ini, DPRD Tulungagung berharap polemik terkait isu THR Forkopimda dapat dipahami secara proporsional. Seluruh proses penganggaran daerah ditegaskan berjalan sesuai aturan, sementara proses hukum yang berlangsung tetap dihormati hingga tuntas.
(gun)







