Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Berlanjut, PN Trenggalek Jatuhkan Vonis Tambahan

- Pewarta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan putusan dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan dua terdakwa berstatus pengasuh lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kecamatan Karangan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), majelis hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan ini merupakan bagian dari perkara lanjutan setelah sebelumnya keduanya telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa.

Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum.

Dalam putusan terdahulu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara baru ini muncul setelah adanya laporan tambahan yang belum tercakup dalam proses hukum sebelumnya.

“Perkara ini merupakan bagian yang belum terungkap pada perkara sebelumnya dan kini telah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap lingkungan pendidikan.

Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi perhatian, terutama karena tidak mengakui perbuatan yang didakwakan.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain status terdakwa yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara lain serta sikap kooperatif selama proses persidangan.

Dalam perkara lanjutan ini, terdapat sekitar empat korban yang masuk dalam kategori peristiwa yang sebelumnya belum diproses secara hukum.

Penanganan perkara tambahan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan seiring munculnya laporan baru yang berkaitan dengan kasus yang sama.

Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Putusan ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada satu tahap, melainkan dapat berkembang sesuai fakta dan laporan yang terungkap.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis asrama. Sistem pengawasan internal serta mekanisme pelaporan yang aman menjadi faktor krusial dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Putusan lanjutan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan untuk menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan. Transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi elemen penting dalam memastikan keadilan berjalan secara menyeluruh.

(gun)

Berita Terkait

MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik
Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW
FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26 WIB

FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Dimulai Oktober 2026, Tampung 1000 Siswa Kurang Mampu

Berita Terbaru