TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan putusan dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan dua terdakwa berstatus pengasuh lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kecamatan Karangan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), majelis hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan ini merupakan bagian dari perkara lanjutan setelah sebelumnya keduanya telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa.
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan terdahulu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara baru ini muncul setelah adanya laporan tambahan yang belum tercakup dalam proses hukum sebelumnya.
“Perkara ini merupakan bagian yang belum terungkap pada perkara sebelumnya dan kini telah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap lingkungan pendidikan.
Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi perhatian, terutama karena tidak mengakui perbuatan yang didakwakan.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain status terdakwa yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara lain serta sikap kooperatif selama proses persidangan.
Dalam perkara lanjutan ini, terdapat sekitar empat korban yang masuk dalam kategori peristiwa yang sebelumnya belum diproses secara hukum.
Penanganan perkara tambahan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan seiring munculnya laporan baru yang berkaitan dengan kasus yang sama.
Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada satu tahap, melainkan dapat berkembang sesuai fakta dan laporan yang terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis asrama. Sistem pengawasan internal serta mekanisme pelaporan yang aman menjadi faktor krusial dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Putusan lanjutan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan untuk menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan. Transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi elemen penting dalam memastikan keadilan berjalan secara menyeluruh.
(gun)







